Humas Polres Sanggau - Kasus pembunuhan di kebun kepala sawit di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, telah dalam tahap reka ulang atau rekonstruksi kejadian.
Polres Sanggau menggelar reka ulang adegan dengan menghadirkan tersangka berinisial AM.
Kasus pembunuhan ini terjadi 15 September 2022 lalu di Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong. Saksi mata menemukan adanya mayat korban pembunuhan itu di sebuah kawasan kebun kelapa sawit di dusun Merau.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, menggelar reka ulang ini dengan 32 adegan. Tersangka memperagakan ulang seperti apa aksi dia membunuh korban.
Kuasa Hukum Tersangka AM serta Jaksa Penuntut Umum, menyaksikan proses reka ulang ini. Proses reka ulang polisi perlukan, untuk meyakinkan penyidik tentang kebenaran kasus ini.
Sementara Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri mengatakan, tidak ada hal yang janggal dalam reka ulang oleh tersangka. Semuanya ternyata sejalan dengan kronologi laporan polisi atas kasus ini.
“Melalui rekontruksi ini, akan mempermudah proses hukum selanjutnya di tingkat penyidikan,” ucap AKP Sulastri.
Setelah berlangsungnya reka ulang kasus, dalam waktu dekat kasus pembunuhan ini akan meningkat ke tahap satu.