Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Bripka Sunu Joko Santoso melaksanakan sambang dan mensosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Kamis (27/10) siang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 dan memberikan imbauan agar warga yang mengetahui ataupun yang mengalami kejadian pungli untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian khususnya Polsek Kembayan.
Pada kesempatan yang sama juga, Bripka Sunu juga mengimbau kepada warga masyarakat Desa Tanjung Merpati untuk menjadi warga masyarakat yang peduli dengan Kamtibmas di lingkungannya.
“Selain masalah Pungli saya juga berharap warga masyarakat untuk dapat menerapkan Protokol Kesehatan dalam pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan Kembayan,” pungkasnya.
Terpisah Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, SH menuturkan, kegiatan sosilaisasi, kampanye dan imbauan stop pungli tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang bersih dan terbebas dari pungutan liar.
“Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” ujar Kapolsek Kembayan.