Bid Propam Polda Kalbar Gelar Pembinaan Pemulihan Profesi Polri di Polres Sanggau


Humas Polres Sanggau - Bid Propam Polda Kalbar menggelar kegiatan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri Terhadap Personil Polri Dalam Pengawasan Gelombang 1 Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang PPKO Polres Sanggau Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Rabu (8/2).

Kegiatan dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Kalbar AKBP Bibit Triyono, A.Md, Kaurbinetika Subbid Wabprof Bid Propam Polda Kalbar Kompol Abdul Khoir, PS. Kasubbagrehabpers Bid Propam Polda Kalbar AKP Nyandang, SH, PS. Kaurreglitap Subbagrehabpers Bid Propam Polda Kalbar Iptu Anang Marjoko, PS. Pamin 1 Subagrenmin Bid Propam Polda Kalbar Aipda Ary Hermansyah, SH, PS. Pamin Urreglittap Subbagrehabpers Bid Propam Polda Kalbar Bripka Tri Melas Pontani dan Bamin Subbagrehabpers Bid Propam Polda Kalbar Bripka Priyono.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M. AP, PJU Polres Sanggau, Perwira Staf Polres Sanggau dan Kapolsek Jajaran Polres Sanggau.

Dalam sambutannya Wakapolres Sanggau menyampaikan ucapan selamat datang Tim dari Bid Propam Polda Kalbar di Polres Sanggau yang menggelar kegiatan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri Terhadap Personil Polri Dalam Pengawasan Gelimbang 1 Tahun 2023 di Polres Sanggau.

Dapat disampaikan bahwa Tahun 2023 Sipropam Polres Sanggau sedang menangani 2 Perkara anggota Polri, dan proses pemeriksaan masih sedang berjalan.

“Kami juga menyampaikan bahwa ada personil Bhabinkamtibmas yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan telah disidangkan mendapat putusan mutasi secara demosi, namun sampai dengan saat ini belum bisa dilakukan mutasi dikarenakan masih terkendala dengan SKEP Bhabinkamtibmas yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar masih terikat terhadap yang bersangkutan,” ucap Wakapolres Sanggau.

“Kami dari Polres Sanggau mohon petunjuk, bimbingan dan arahan terkait langkah-langkah dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap personil Polri di lingkungan Polres Sanggau,” tambah Kompol Kombo.

Sementara dalam arahannya Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Kalbar menyampaikan ucapan terima kasih atas penyambutan dari Polres Sanggau, kegiatan ini wajib kita laksanakan demi pembinaan dan pemulihan hak-hak dan kewajiban Personil Polri.

“Perlu kita ketahui bersama jika terdapat anggota yang bermasalah melakukan pelanggaran baik itu disiplin atau kode etik yang paling bertanggungjawab adalah Pimpinannnya,” ucapnya.


AKBP Bibit mengungkapkan bahwa kedispinan dan hirarki tetap berlaku di lingkungan Polri, 3 kali dilaksanakan sidang disiplin, disersi dan melakukan tindak pidana personil yang bersangkutan dapat di PTDH.

“Maka dari itu peran fungsi pengawasan dan pembinaan wajid dilakukan dengan melaksanakan Apel, APP serta analisa dan evaluasi,” ucapnya.

Terkait personil Bhabinkamtibmas yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan dan belum mendapat hukuman dikarenakan terkendala dengan SKEP Bhabinkamtibmas yang mengikat, akan kami sampaikan kepada Ro SDM dan Dit Binmas Polda Kalbar terkait KEP Putusannya.

“Kami dari Bid Propam Polda Kalbar telah menangani 122 Laporan Polisi Kode Etik di seluruh Jajaran, ini menjadi pembelajaran kita semua untuk saling mengingatkan anggotanya agar tidak lagi melakukan pelanggaran,” ungkap AKBP Bibit.

Ia menambahkan bahwa pada saat ini kita akan melibatkan bintara remaja untuk mengikuti kegiatan supaya mendapat pembekalan pembinaan rohani dan mental sejak dini.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanagan Pakta Integritas dan dilanjutkan pembinaan Rohani dan Mental bagi persnonil yang beragama Islam diberi pembekalan oleh Ust. H. Ade Juandi dan Personil yang beragama Kristiani diberi pembekalan oleh Pdt. Suyono Asun, M.Th.

Dilaksanakannya kegiatan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri Terhadap Personil Polri Dalam Pengawasan Gelombang 1 Tahun 2023 oleh Bid Propam Polda Kalbar di Polres Sanggau dalam rangka memberikan pembinaan ulang terhadap Personil Polri yang sedang ataupun telah menjalani hukuman disiplin maupun kode etik sehingga hak -haknya dipulihkan dalam memperbaiki karir sebagai anggota Polri.

Postingan terkait: