Humas Polres Sanggau - Berbekal Informasi dari Masyarakat tentang adanya Pengedar Narkotika jenis Sabu, Polsek Kapuas Polres Sanggau berhasil mengamankan Terduga Pengedar Sabu berinisial RA (48) di rumah Kontrakannya Jalan Perintis RT 029 RW 009 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana, SH bersama Ps. Kanit Reskrim Aipda MT. Sihaloho, SH, Ps. Kanit Intelkam Aipda Andrianus dan Anggota Polsek Kapuas.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana, SH mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan pengedar Narkotika jenis Sabu pada Sabtu 25 Pebruari 2023 sekira jam 00.45 wib Anggota Polsek Kapuas melakukan Lidik dan Pul Baket.
“Kemudian dari hasil Lidik dan pulbaket Anggota Polsek Kapuas mendatangi kontrakan Terduga Pelaku RA (48) di Jalan Printis RT 029 RW 009 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,” kata Kaposlek.
Iptu Heri Triyana menambahkan, pada saat tiba di kontrakan terduga Pelaku, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan di saksikan Ketua RT setempat di ruang tamu dan kamar tidur milik terduga Pelaku.
“Dari penggeledahan di ruang tamu anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kaleng rokok berisikan 7 (tujuh) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas klip, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah sendok Sabu, Uang sebanyak Rp.227.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) serta 1 (satu) buah Pipet terbuat dari kaca,” bebernya.
Kemudian, Lanjut Kapolsek, Anggota melakukan Penggeledahan didalam kamar tidur dan berhasil menemukan 5 (lima) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat Hisap Sabu / Bong, 1 (satu) buah Pipet Plastik, Uang sebanyak Rp.2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah botol minyak rambut warna kuning, 1 (satu) lembar Tisu warna Putih, 1 (Satu) buah kantong plastik warna putih serta 1 (Satu) buah HP merk Redmin Not 2 Warna Hitam.
“Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa serta diamankan ke Polsek Kapuas guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.