Humas Polres Sanggau - Bertempat di Graha Wira Pratama Polres Sanggau dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Pembaruan KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga oleh Bidkum Polda Kalbar.
Tim Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnubroto A, SH, Kaur Luhkum Bidkum Polda Kalbar Pembina Marupa P. Pasaribu, SH, Kaur Kermalem Bidkum Polda Kalbar Kompol Luki Fardiansyah, SH serta PS. Paur Sunkum Bidkum Polda Kalbar Iptu Subur Yohana, SH.
Kegiatan juga dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra Kusumah, SH, S.I.K., Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P, PJU Polres Sanggau, Kapolsek Jajaran dan Para Kanit Polres dan Polsek Jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolres Sanggau mengucapkan puji dan Syukur kehadirat Tuhan YME karena atas limpahan rakhmatnya kita dapat berkumpul dalam mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Pembaruan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga oleh Bidkum Polda Kalbar.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Tim dari Bidkum Polda Kalbar di Polres Sanggau dalam memberikan materi Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum,” katanya.
Kapolres menjelaskan bahwa Polres dan Polsek Jajaran wajib mengupdate segala bentuk Perundang-undangan dan aturan-aturan sebagai pedoman pelaksanaan tugas Polri dilapangan terutama tentang pembaruan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
“Untuk seluruh personil yang hadir kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik, agar didengar dipedomani dengan baik arahan yang disampaikan sehingga dapat menjadi bekal untuk kita dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” pesan AKBP Suparno.
Sementara Kabidkum Polda Kalbar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Sanggau atas penyambutannya.
“Kami berharap Materi yang sampaikan dapat diterima dengan baik oleh seluruh Personil Polres Sanggau Sehingga bisa bermanfaat dalam penanganan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penyelesaian perkara dan antisipasi terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersubut juga disampaikan \materi tentang Pembaruan KUHP (UU NO 1 Tahun 2023) diantaranya Penyampaian Sejarah Perkembangan KUHP Nasional, Misi Pembaruan Hukum apa yang diusung dalam KUHP Nasional diantaranya Dekolonialisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, Harmonisasi dan Modernisasi.
Perbandingan KUHP Kolonial ada 3 buku terdiri dari 50 BAB dan 569 Pasal sedangkan KUHP Nasional ada 2 Buku terdiri dari 43 BAB dan 624 Pasal.
Isi Aktual UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdiri dari Living Law (Hukum Adat), Pidana Mati, Unjuk Rasa menyebabkan kerusuhan, Penghinaan Presiden, Pencemaran, Menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain, Membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, Tindak Pidana gangguan & penyesatan proses peradilan, Tindak Pidana terhadap penodaan Agama, Tindak Pidana penganiayaan hewan, Tindak Pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak, Penggelandangan sebagai tindak Pidana, Tindak Pidana aborsi dan Tindak Pidana Perzinahan dan Kohabitas.
Sedangkan jJenis Pidana diantaranya Pidana Pokok Pasal 65, Pidana Tambahan Pasal 66 dan Pidana yang Bersifat Khusus Pasal 67 dan Pasal 100.
Dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Pengamanan Penyelenggaraan Unjuk Rasa sesuai dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengertian, Prinsip, Bentuk Pengamanan, Pelaksana, Tahapan, Hakekat Ancaman, Penilaian Resiko, Perizinan, Cara Bertindak maupun kegiatan Kepolisian Pasca Pengamanan.
Dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Pembaruan KUHP (UU No 1 Tahun 2023) dan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga oleh Bidkum Polda Kalbar guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh Personil Polri tentang regulasi maupun aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga dapat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas Polri dilapangan.