Humas Polres Sanggau - Bertempat di Warung Kopi Alung desa Pulau Tayan Utara kecamatan Tayan Hilir dilaksanakan Jumat curhat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tayan Hilir Poheng Gew, S.Pd, MA, Wakapolsek Tayan Hilir Iptu Supariyanto, SH, Perwakilan Koramil Tayan Hilir Sertu Wan Edi, Kepala Puskesmas Tayan Heronimus Buyung, Perwakilan Puskesmas Kampung Kawat Sdr. Agung, Kades Pulau Tayan Utara Sdr. Rudi, Kades Cempedak Sdr. Kilung, Ketua FKUB Tayan Hilir Sdr. Leo Harto, Ketua PDKS Tayan Hilir Sdr. Ferus, Perwakilan PT. ICA Sdr. Heri, Kordinator GTP Sdr. Pera Dedi serta Anggota Polsek dan Anggota Koramil Tayan Hilir.
Dalam Jumat curhat hari ini Wakapolsek Tayan Hilir menyampaikan pada saat ini Polsek Tayan Hilir sedang melaksanakan Razia Pengguna Knalpot Reacing atau Brong dan Truck pengangkut Sawit yang tidak memasangkan jaring, selain itu juga memberikan himbauan agar warga masyarakat tidak berhenti diatas jembatan kapuas Tayan.
Sementara Camat tayan Hilir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih untuk pelaksanaa Jumat bersih yang telah dilaksanakan pada hari ini di Reast Area Pulau.
“Selanjutnya untuk Mobil pengangkut buah sawit yang tidak menggunakan jaring agar ditindak dengan tegas karna jika diabaikan maka ditakutkan akan menimbulkan korban,” pintanya.
Selain itu untuk anak-anak sekolah yang menggunakan knalpot Racing atau brong agar juga dilakukan penindakan di sekolah sekolah. Untuk penindakan Cafe ramang remang yang masih beroperasi mendekati Bulan Suci Ramadan agar dilakukan peneguran.
Tanggapan Wakapolsek Tayan Hilir yakni plaksanaan razia hanya bersifat peneguran agar warga masyarakat yang melintasi jalan raya tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Selain itu untuk Cafe remang remang sudah dilakukan pemanggilan kepada pemilik Cafe tersebut dan diberikan himbauan, dari piket jaga Polsek Tayan Hilir juga sudah melakukan patroli malam dan melakukan peneguran terhadap pemilik Cafe remang remang yang masih buka diatas jam operasional,” ucapnya.
Danramil Tayan Hilir dalam kesempatan tersebut mengatakan untuk Reast Area terkadang ditemukan sisa- sisa penggunaan lem dan miras, dimana tidak menutup kemungkinan pengguna narkotika juga bisa berada di Reast Area, agar dari Polsek dan Koramil Tayan Hilir melakukan Razia tidak hanya di Reast Area tetapi juga di Cafe remang remang.
Iptu Supariyanto dalam tanggapannya mengatakan Polsek Tayan Hilir akan meningkatkan patroli di Reast Area Pulau, selain itu untuk ekspengguna narkotika di Kecamatan Tayan Hilir sudah dilakukan pembinaan oleh Polsek Tayan Hilir, bagi para pengguna yang dimana rata-rata banyak dari warga luar Tayan Hilir memang susah dikendalikan tetapi dari Polsek Tayan Hilir selalu malakukan koordinasi bersama Sat Narkotika Polres Sanggau untuk menekan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau terutama Kecamatan Tayan Hilir.
Perewakilan PT. ICA dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih karena para pedagang yang biasa berjualan di atas Jembatan Kapuas Tayan Hilir sudah tidak ada, tetapi masih terdapat masyarakat yang singgah diatas Jembatan Tayan Hilir terutama diwaktu sore hari sehingga biasanya pada saat jam karyawan PT. ICA pulang terjadi kemacetan.
Tanggapan Wakapolsek yakni untuk para pedagang yang berjualan di atas Jembatan Kapuas Tayan Hilir sudah dilakukan himbauan dan peneguran agar tidak berjualan diatas jembatan Kapuas Tayan Hilir.
“Masyarakat yang masih berhenti diatas Jembatan Kapuas Tayan Hilir rata-rata adalah masyarakat diluar Kecamatan Tayan Hilir yang tidak tahu bahwa adanya larangan berhenti di atas Jembatan Kapuas Tayan Hilir.
“Piket penjagaan Polsek Tayan Hilir tetap melakukan patroli disetiap jam-jam rawan Jembatan Kapuas Tayan Hilir untuk melakukan peneguran dan himbauan kepada masyarakat yang berhenti diatas Jembatan,” ucap Wakapolsek.
Sementara Perwakilan Puskesmas Kampung Kawat menyampaikan mengenai masyarakat yang terindikasi ODGJ di Kecamatan Tayan Hilir bisa didatakan agar bisa lebih mudah untuk mengurus surat-surat dan kartu BPJS sehingga pada saat melakukan pengiriman kerumah Sakit Jiwa tidak kerepotan lagi, selain itu mengenai Narkotika bisa diadakan sosialisasi disekolah sekolah.
Tanggapan Wakapolsek yakni untuk ODGJ terkendala dibiaya transportasi pengantaran ke Rumah Sakit Jiwa dimana yang terindikasi ODGJ adalah masyatakat yang kurang mampu dan memang surat-surat serta kartu BPJS yang perlu disiapkan juga menjadi kendala akan tetapi dari pihak Polsek Tayan Hilir pada saat adanya ODGJ selalu berkoordinasi dengan pihak Desa dan Dinas Sosial sehingga untuk adanya ODGJ bisa cepat diatasi.
Ketua FKUB Tayan Hilir dalam kesemptan tersebut meminta untuk Penertiban Knalpot Reacing atau Brong di sekolah-sekolah bisa didatakan nama anak-anak sekolahnya agar dari pihak sekolah juga melakukan peneguran terhadap anak didiknya, selain itu hal keagamaan di wilayah Kecamatan Tayan Hilir masih kondusif.
Tanggapan Wakapolsek yakni Terimakasih atas dukungan dari Sdr. Leo Harto selaku Ketua FKUB Tayan Hilir, untuk anak-anak sekolah selain dilakukan peneguran dan himbauan juga disuruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggarannya.
Kepala Desa Pulau Tayan Utara menyampaikan untuk TPS yang wacananya akan ditempatkan di dekat lapangan basket Ds. Pulau Tayan Utara mengalami keluhan dari masyarakat untuk dipindahkan karna akan menimbulkan bau dilingkungan masyarakat dimana lapangan basket tersebut masih berada dekat dengan perumahan warga masyarakat.
Tanggapan Wakapolsek yakni jika memang ada keluhan dari masyarakat agar dari pihak Desa melakukan pemindahan wacana TPS yang semula di depan lapangan basket Desa Pulau Tayan Utara di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk tetapi tetap mudah dijangkau oleh warga masyarakat agar masyarakat tidak membuang sampah di Sungai Kapuas.
Terakhir Kadus Dusun Pulau Tayan Barat menyampaikan mengenai penertiban di kos-kosan terutama yang ditinggali oleh anak-anak sekolah.
“Terkadang diatas jam 12 malam masih berkumpul sehingga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat sekitar kos, tetapi pada saat ditegur pemilik kos malah tidak terima sehingga menjadi dilema bagi masyarakat,” ucapnya.
Wakapolsek dalam tanggapannya menyampaikan unntuk Kos-kos memang belum ada penertiban, tetapi untuk yang ngekos diwajibkan memberikan data diri kepada pemilik kos, selanjutnya pemilik kos harus melaporkan kepada RT sehingga pihak RT mengetahui dan melaporkan kepada pihak Polsek Tayan Hilir.
“Selain itu akan dilakukan penertiban kos-kosan bersama pihak Kecamatan dan Koramil Tayan Hilir,” tutup Wakapolsek Tayan Hilir.