Humas Polres Sanggau - Seorang pemuda berinisial IM (21) tega menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial DL(13) tahun, dan yang menjadi korbannya adalah Pelajar.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar membenarkan dugaan tersebut dan mengatakan Dugaan tindak pidana Perlindungan Anak (persetubuhan terhadap anak dibawah umur) yang terjadi di Mess / Camp divisi I Pt. AAC tepatnya Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Diceritakan Kasi Humas, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Sekira jam 22.30 Wib telah datang ke SPKT Polres Sanggau seorang laki-laki berinisial Ydi usia 45 tahun melaporkan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (persetubuhan terhadap anak dibawah umur) yang terjadi di Mess / Camp divisi I Pt. AAC tepatnya di Dusun. Pelanjau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
“Yang bikin geram antara pelaku dan Korban ini adalah sedarah artinya pelakunya adalah abang kandung dari korban,” ungkapnya.
Iptu Keken menambahkan, Pemaksaan hasrat tersebut telah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali yang mana kejadian tersebut sudah dilakukan oleh terlapor sejak pertengahan Tahun 2022 sampai dengan saat ini.
“Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain,” terangnya.
“Atas peristiwa tersebut pelapor di melaporkan kejadian yang memilukan dan memalukan itu ke SPKT Polres Sanggau guna dilakukan proses lebih lanjut,” tukas Kasi Humas Polres Sanggau.