Polsek Parindu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Dibawah Umur


Humas Polres Sanggau - Polsek Parindu mengamankan seorang pemuda 21 tahun berinisial SB yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan korban berinisial L 14 tahun pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Parindu.

Penangkapan pelaku SB berkat laporan ibu korban berinisial A 38 tahun yang melaporkan aksi bejat pelaku SB terhadap putrinya ke Polsek Parindu.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Parindu Ipda Supar menerangkan kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelaku SB datang ke rumah A yang merupakan orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib orang tua korban bersama tersangka dan teman pelaku berinisial R tidur bersama-sama di ruang dapur rumah korban, sekitar pukul 01.00 Wib, Selasa tanggal 28 Februari 2023, saat korban tidur di kamarnya dalam posisi miring korban terbangun karena merasakan ada yang mengoyang-goyangkan badannya,” ujar Kapolsek Parindu.

Ipda Supar menyebutkan, korban digoyang tubuhnya dari arah belakang oleh pelaku SB, korban merasa hal itu lantas terbangun dan langsung menoleh ke arah belakang dan melihat pelaku SB sudah dalam keadaan bugil.

“Ya, pelaku SB tidak mengenakan pakaian dan menempelkan alat kelaminnya di bagian badan belakang korban, melihat itu lantas korban langsung berdiri dan berteriak memanggil kedua orang tuanya,” jelasnya.


Lanjut Kapolsek, pelaku SB lantas menyuruh diam korban, namun korban tetap berteriak, melihat hal tersebut pelaku langsung memakai celana dalamnya yang disimpan di lantai dekat pintu kamar korban, setelah itu pelaku SB membuka pintu kamar korban dan langsung lari keluar kamar.

Ipda Supar menjelaskan, kejadian itu lantas diceritakan korban kepada orangtuanya, dan pelaku SB sempat dimarah oleh kedua orang tua korban. Sekitar pukul 01.30 Wib usai kejadian, teman pelaku mengajak pelaku meninggalkan rumah korban.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Parindu untuk di lakukan Proses lebih lanjut, berdasarkan informasi dari orang tua korban bahwa pelaku bersama dengan temanya berada dirumah temanya di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau,” terangnya.

Supar mengatakan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Parindu berkoordinasi dengan Polsek Toba terkait keberadaan Pelaku SB tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib pelaku SB berhasil diamankan oleh personil Polsek Toba.

“Ya, sekira pukul 21.00 Wib pelaku SB di serahkan oleh Polsek Toba ke kami guna Proses Penyidikan lebih lanjut, kami juga mengamankan barang bukti beruapa 1 helai baju kaos hijau, celana pendek warna coklat, celana dalam merah muda, 1 helai beha biru laut,” pungkasnya.

Postingan terkait: