Jumat Curhat Polsek Meliau di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau


Humas Polres Sanggau - Bertempat di Balai Pertemuan Kantor Desa Sungai Mayam Kec.Meliau Kab.Sanggau telah dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat Polsek Meliau Bersama Kades, BPD, Kawil, Ketua Rt serta masyarakat Dusun Sungai Mayam Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Kegiatan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Meliau Briptu Fransiskus Pramungkas, serta dihadiri oleh Danramil Meliau Peltu Jamal Setyono, Kasi Tapem Kecamatan Meliau Bpk.Warjio, Plt. Kepala Desa Sungai Mayam Sarkawi, Ketua BPD Desa Sungai Mayam M. Jabli, A.Ma.Pd, Tokoh Masyarakat Desa Sungai Mayam Bpk.Marulak Marbun, Ketua RT se Desa Sungai Mayam dan masyarakat Dusun Sungai Mayam Desa Sungai Mayam.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Sungai Mayam mengucapkan terima kasih kepada Polsek Meliau yang sudah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, dikarenakan sangat berguna dalam mendapatkan informasi terkini khususnya di wilayah Kecamatan Meliau,” ungkapnya.

Sarkawi mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang belum paham dalam menggunakan Medsos, menshare berita yang belum diketahui kebenarannya.

“Perlunya kegiatan sosialisasi kepada anak sekolah terkait narkoba dan siswa yang menggunakan kendaraan R2,” ucapnya.

Sementara warga bertanya terkait Persyaratan dalam Pembuatan SIM dan SKCK serta Tradisi dan kebiasaan masyarakat, berladang dengan cara membakar lahan.

Dalam tanggapannya Briptu Fransiskus Pramungkas menyampaikan ucapan terima kasih Kadus beserta Todat dan masyarakat Desa Enggadai Hilir yang sudah hadir mengikuti kegiatan Jumat Curhat.


“Kegiatan ini bertujuan untuk bisa saling mengisi informasi, Serap dan saring informasi dalam rangka mapping potensi konflik maupun permasalahan di masyarakat sekaligus bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kecamatan Meliau,” ungkapnya.

Toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kecamatan Meliau sudah terjalin dengan baik dan harmonis sehingga harus tetap kita jaga dan pertahankan.

“Terkait dengan penggunaan Medsos, akan melaksanakan dilakukan patroli cyber / patroli medsos oleh anggota Polsek Meliau, apabila terdapat akun medsos milik masyarakat Kec.Meliau yang memposting informasi yang tidak akurat, akan diberikan edukasi serta pemahanan dalam mempergunakan Media Sosial dengan baik dan benar, jadikan Medsos sebagai sarana interaksi aktif yang baik,” ucap Briptu Fransiskus.

Terkait dengan masih adanya masyarakat yang menggunakan knalpot brong, akan memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat sampai dengan pemukiman penduduk.

“Untuk persyaratan dalam Pembuatan SIM terhadap semua pemohon sama yaitu dengan melampirkan Fotocopy KTP, Surat Kesehatan dan Surat Psikologi berlaku untuk SIM A dan C sedangkan untuk pembuatan SIM B tinggal menambahkan persyaratan Klipeng, untuk persyaratan pembuatan SKCK yaitu Fotocopy (KTP, KK dan Akte Lahir/Ijazah Terakhir), Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar serta Rumus Sidik Jari,” ucap Briptu Fransiskus.

Terakhir, dirinya memberikan himbauan serta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat perihal status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat tahun 2023.

Dilaksanakannya kegiatan sebagai tindak lanjut atas atensi Pimpinan dalam rangka Harkamtibmas, yang bertujuan untuk membangun komunikasi yang aktif, terjalinnya tali silaturahmi yang baik dan terwujudnya pelayanan prima di masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Postingan terkait: