Aktivitas PETI Marak, Polsek Meliau Beri Peringatan Tegas di Lapangan


Humas Polres Sanggau Upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan di wilayah Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, pada Rabu (15/4/2026) siang hingga sore hari.

Kegiatan himbauan larangan PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau Iptu Supar, bersama jajaran anggota Polsek Meliau. Turut hadir Camat Meliau Tang, S.Sos., serta perangkat Desa Kuala Rosan yang ikut serta dalam upaya penertiban di lapangan.

Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima indikasi adanya aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Botan Akek. Indikasi tersebut diperkuat dengan kondisi air sungai yang tampak keruh, serta ditemukannya sejumlah peralatan mencurigakan di sekitar lokasi.

Kapolsek Meliau bersama rombongan kemudian melakukan penyisiran menyusuri aliran Sungai Botan Akek. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sedikitnya 15 set mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Namun saat penyisiran berlangsung, para pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI memilih melarikan diri ke arah hutan, sehingga tidak ditemukan pelaku di lokasi saat petugas tiba. Meski demikian, aparat tetap melakukan pendataan terhadap peralatan yang ditemukan.

Dalam perjalanan lanjutan, petugas mendapati satu unit kendaraan roda empat yang melintas di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengemudi kendaraan berinisial SU, merupakan warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Ia diduga hendak menuju lokasi untuk melakukan aktivitas PETI.


Kapolsek Meliau memberikan peringatan tegas kepada yang bersangkutan agar tidak melanjutkan aktivitas penambangan ilegal tersebut. SU juga diminta untuk membawa kembali peralatan yang dimilikinya dan tidak melakukan kegiatan PETI di wilayah Desa Kuala Rosan.

Dalam keterangannya, Kapolsek Meliau Iptu Supar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sementara, aktivitas PETI di kawasan tersebut diketahui telah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta melegalkan aktivitas penambangan tanpa izin yang melanggar hukum.

Dampak dari aktivitas PETI tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dengan kondisi air Sungai Botan Akek yang menjadi keruh. Hal ini berpotensi mengganggu kebutuhan air bersih serta ekosistem di sekitar wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku, demi keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: