Humas Polres Sanggau - Polsek Meliau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HY (28), warga Dusun Enggadai, Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, diamankan aparat kepolisian pada Rabu malam, 15 April 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.10 WIB di kediaman pelaku yang berlokasi di Dusun Enggadai. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran untuk segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kami bergerak cepat guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Supar.
Setelah dilakukan pendalaman informasi di lapangan, sekitar pukul 17.30 WIB tim memperoleh kepastian bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Meliau, Ipda Junipson Situmorang, kemudian bergerak untuk melakukan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati HY sedang berada di dalam kamar rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Meliau menjelaskan, pada tahap awal penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar pelaku dengan disaksikan oleh Kepala Wilayah setempat.
“Dalam penggeledahan kamar, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak plastik yang diletakkan di dalam kotak handphone di lemari pakaian pelaku,” ungkap Iptu Supar.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selain sabu dengan berat bruto 1,17 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp4.675.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit handphone, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, sendok rakitan dari pipet, serta beberapa kaca tetes yang biasa digunakan dalam konsumsi sabu.
Kapolsek Meliau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Meliau guna proses hukum lebih lanjut. Rencananya, perkara ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih mendalam.
Polsek Meliau juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)