Mediasi Humanis Polsek Sekayam Selesaikan Kasus Laka Lantas di Balai Karangan Secara Kekeluargaan


Humas Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Sekayam menunjukkan pendekatan humanis dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme mediasi atau problem solving. Upaya ini dilakukan terhadap insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sekayam, tepatnya di depan Alfamart Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Mediasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 11.40 WIB, bertempat di Mapolsek Sekayam. Kegiatan ini mempertemukan kedua pihak yang terlibat kecelakaan guna mencari penyelesaian yang adil dan damai tanpa melalui proses hukum yang panjang.

Peristiwa kecelakaan sendiri terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi yang sama. Insiden melibatkan dua kendaraan roda dua, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna hitam lis kuning dengan nomor polisi KB 2013 UB yang dikendarai oleh Giri, dan Yamaha MX-King berwarna biru hitam dengan nomor polisi KB 4568 DAC yang dikendarai oleh Egi Saputra.

Beruntung, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun demikian, kedua kendaraan mengalami kerusakan serta pengendara mengalami luka ringan yang memerlukan penanganan medis.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dicapai setelah dilakukan dialog terbuka yang mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.

Adapun poin-poin kesepakatan yang dihasilkan antara lain bahwa kecelakaan tersebut murni merupakan musibah tanpa unsur kesengajaan dari pihak manapun. Selain itu, kedua pihak sepakat untuk menanggung sendiri biaya perbaikan kendaraan masing-masing.


Tidak hanya itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk menanggung biaya pengobatan masing-masing tanpa saling menuntut. Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis dalam Surat Pernyataan Penyelesaian Perkara yang ditandatangani oleh kedua pihak.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos, M.A.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pendekatan problem solving merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan dan humanis kepada masyarakat.

“Penyelesaian melalui mediasi ini merupakan langkah yang kami dorong untuk kasus-kasus tertentu, khususnya yang tidak menimbulkan korban jiwa. Dengan pendekatan kekeluargaan, diharapkan hubungan sosial masyarakat tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

AKP Sutikno menegaskan bahwa Polsek Sekayam akan terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan berkendara.

Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas ini dinyatakan selesai, dan kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: