Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas kepada Pelaku PETI


Humas Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kembali tercemarnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Sebagai bentuk respons atas keluhan tersebut, personel Polsek Tayan Hulu melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan dan penyampaian imbauan kepada masyarakat pada Minggu (12/7/2026) mulai pukul 11.00 WIB.

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel terlebih dahulu melaksanakan apel konsolidasi di halaman Mapolsek Tayan Hulu. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi untuk memberikan arahan, menentukan cara bertindak (CB), serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara aman, terukur, dan sesuai prosedur.

Kegiatan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan menurunnya kualitas air Sungai Sekayu. Warga menduga pencemaran tersebut dipicu oleh aktivitas PETI yang masih terjadi di wilayah hulu sungai, sehingga berdampak terhadap kebutuhan air bersih dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Setibanya di lokasi yang berada di Dusun Janjang, Desa Janjang, personel Polsek Tayan Hulu melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua unit mesin yang diduga milik seorang warga berinisial Rio.

Meski demikian, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, aktivitas penambangan diketahui telah berhenti dan tidak ditemukan adanya pekerja maupun pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan. Personel kemudian melakukan pendataan terhadap temuan tersebut sebagai bahan tindak lanjut kepolisian.

Selain pengecekan, personel Polsek Tayan Hulu juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Edukasi tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum.

Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan bahwa aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Personel juga mengingatkan bahwa dampak PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memberikan konsekuensi serius terhadap kelestarian lingkungan. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan sedimentasi, pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Kapolsek Tayan Hulu mengatakan bahwa kegiatan pengecekan dan penyampaian imbauan merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami tidak ingin keluhan masyarakat terkait pencemaran sungai diabaikan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional melalui pengecekan lapangan dan langkah-langkah preventif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air yang menjadi kebutuhan bersama,” ujar IPTU Trisna Mauludi.

Ia menambahkan, Polsek Tayan Hulu akan terus berkoordinasi dengan Polres Sanggau, pemerintah daerah, instansi terkait, serta elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas pertambangan ilegal. Sinergi seluruh pihak dinilai menjadi kunci untuk menjaga kawasan DAS Sekayu tetap lestari.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat merugikan masyarakat sendiri melalui rusaknya kualitas lingkungan hidup, khususnya sumber air yang dimanfaatkan sehari-hari.

Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari pengecekan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 6 Juni 2026 oleh tim gabungan Polres Sanggau, Polsek Tayan Hulu, dan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tayan Hulu terkait dugaan pencemaran limbah PETI di wilayah Desa Janjang. Upaya tersebut menunjukkan komitmen berkelanjutan aparat kepolisian dalam mengawasi aktivitas pertambangan ilegal.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Tayan Hulu menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan patroli, serta mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: