Humas Polres Sanggau – Bhabinkamtibmas Desa Balai Karangan
Brigpol Yanmaro Sebarkan maklumat
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz tentang Kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Desa Binaannya, Sabtu (4/4).
Maklumat
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020,
tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian
republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat
dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan
terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Kapolsek Sekayam Iptu
Donny Sembiring, SH mengatakan dengan adanya Maklumat
dan penjelasan para Bhabinkamtibmas diharapkan masyarakat tidak salah persepsi
dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib saling menjaga
dan memiliki bertanggung jawab minimal mencegah penyebarannya.
Kapolsek Sekayam juga berharap masyarakat mengerti
dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga mengingatkan agar tidak
ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga
menyebabkan gangguan kamtibmas.(CL)