Humas Polres Sanggau - Polsek Entikong rilis pengungkapan dua
kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Entikong, Rabu
(29/4) pagi di Ruang Aula Polsek Entikong.
Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti
Kombo, S. IK, M. AP mengatakan ada dua kasus Narkoba yang ditangani dari
pengungkapan di wilayah hukum Polsek Entikong.
Kasus pertama, beberapa waktu lalu,
tersangka berinsial TSP, warga Tangerang dengan barang berupa Sabu 0,84 gram.
Kemudian, pada 20 April kembali ditangkap warga berinisial PP, warga Entikong
dengan barang berupa Sabu 5,92 gram.
"Hasil pengembangan tersangka
berinisial TSP, diketahui Sabu berasal dari Pontianak. Sedangkan tersangka
berinisial PP mendapatkan narkotika dari Negara Malaysia. Narkotika dari Negara
Malaysia dibawa rekanya PP ke jalan tikus untuk melakukan transaksi,"
jelasnya.
Akibat
perbuatannya, TSP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun. Sedangkan PP dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal
112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.