Polsek Entikong Rilis Ungkap Sabu 6,76 Gram


Humas Polres Sanggau - Polsek Entikong rilis pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Entikong, Rabu (29/4) pagi di Ruang Aula Polsek Entikong.

Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP mengatakan ada dua kasus Narkoba yang ditangani dari pengungkapan di wilayah hukum Polsek Entikong.

Kasus pertama, beberapa waktu lalu, tersangka berinsial TSP, warga Tangerang dengan barang berupa Sabu 0,84 gram. Kemudian, pada 20 April kembali ditangkap warga berinisial PP, warga Entikong dengan barang berupa Sabu 5,92 gram.

"Hasil pengembangan tersangka berinisial TSP, diketahui Sabu berasal dari Pontianak. Sedangkan tersangka berinisial PP mendapatkan narkotika dari Negara Malaysia. Narkotika dari Negara Malaysia dibawa rekanya PP ke jalan tikus untuk melakukan transaksi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, TSP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan PP dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Postingan terkait: