Humas Polres Sanggau - Polsek Toba berhasil mengamankan Tersangka dan Barang Bukti terkait Tindak Pidana Perjudian jenis Kolok-kolok di Dusun Kampung Baru, Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Senin (27/4).
Penangkapan yang dilakukan Polsek Toba dipimpin Kapolsek Ipda Supariyanto dan didampingi Wakapolsek Ipda Gunawan Carda adalah atas informasi masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis kolok-kolok yang meresahkan warga.
“Dilokasi kami berhasil mengamaknan tiga orang pelaku perjudian yakni GT (40), DA (32) dan HK (42) yang ketiganya adalah merupakan warga Desa Kampung Baru Kececamatan Toba,” ucap Kapolsek Toba, Selasa (28/4).
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.265.000 dan 1 set lengkap berupa alat judi jenis Kolok-kolok.
“Penindakan terhadap Tindak Pidana Perjudian yang dilakukan Polsek Toba di Dusun Kampung Baru, Desa Kampung Baru tersebut akan berpengaruh terhadap daerah lainya sehingga akan menekan angka penyakit masyarakat yang merugikan semua pihak,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti. Ketiganya kini dilakukan penahanan di Mapolsek Toba.
"Setelah ada laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi saat penangkapan, penyitaan barang bukti serta pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, ketiganya kami lakukan penahanan dan kami kenakan dengan persangkaan pasal, yakni Pasal 303 KUHP," tukas Ipda Supariyanto.