Humas
Polres Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Lubuk sabuk Brigpol Ali Solikin melaksanakan kegiatan
Sosialisasi dan himbauan stop Karhutla di Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam
Kabupaten Sanggau, Senin (27/4).
Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Sabuk
Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No.
32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 :
Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun
Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
Brigpol Ali Solikin juga menghimbau
kepada masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap
waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan
meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Sekayam.
Bhabinkamtibmas dalam
kesempatan ini selalu mengingatkan kepada warga masyarakat agar membuka lahan
tidak dengan cara di bakar karena akibat yang di timbulkan dari pembakaran
hutan bukan kita saja yang merasakan akan tetapi semua orang akan kena
dampaknya. (Frn)