Humas
Polres Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Mandong Briptu Margun Riandra, menghadiri rapat
Sosialisasi dan Kordinasi BLT (Bantuan Langsung Tunai) di Desa Mandong,
Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Jumat (1/5)
Pelaksanaan rapat terkait pembahasan
maksud dan tujuan serta Kriteria warga yang berhak menerima BLT (Bantuan
Langsung Tunai). Adapun pembahasan secara garis besar yakni perubahan anggaran
Dana Desa yang besarannya kurang lebih 30 % (tiga puluh persen) akan dibagikan
kepada warga kurang mampu sesuai dengan kriteria dan pendataan masyarakat yang
akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebagai bentuk upaya perhatian
Pemerintah Desa sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia dan
Permendes No 06 thn 2020 dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam rapat sebagaimana tersebut
diatas dihadiri kurang lebih 20 orang, Kepala Desa Mandong, Andreas Dasim,
Bhabinkamtibmas Desa Mandong, Briptu Margun Riandra, Babinsa Desa mandong,
Serda Roni, Seno (Ketua BPD), Wiriyo (Tenaga Ahli dari Kabupaten sanggau),
Pendamping PKH, pendamping Desa, Staf kantor Desa Mandong, Masyarakat desa
Mandong berjumalah kurang lebih 20 orang.
Kegiatan rapat sebagaimana tersebut di
atas terkait pembahasan maksud dan tujuan BLT dan kriteria warga yang berhak
menerima serta anggaran yang digunakan.
Pendataan calon penerima BLT desa,
akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian
Sosial (Kemensos). Besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp
600.000/keluarga per bulan selama 3 bulan.
Kriteria penerima bantuan
langsung tunai (BLT) dana desa ialah warga miskin yang terdampak pandemi corona
(Covid-19), khususnya bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian karena
terimbas wabah corona berhak mendapatkan BLT, namun warga tersebut bukanlah
penerima jaring pengaman sosial tingkat nasional seperti bansos dari Kemensos,
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), kartu prakerja
dan lainnya. (Frn)