Humas Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Cempedak Bripka Wahyu Ari Wibowo melaksanakan kegiatan
Sosialisasi dan himbauan stop Karhutla di Desa Binaan Kecamatan Tayan Hilir
Kabupaten Sanggau, Minggu (31/5).
Bhabinkamtibmas
Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI
No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98
: Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun
Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
Bhabinkamtibmas
juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap
lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila
diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke
Polsek Tayan Hilir.
Bhabinkamtibmas
dalam kesempatan ini selalu mengingatkan kepada warga masyarakat agar membuka
lahan tidak dengan cara di bakar karena akibat yang di timbulkan dari
pembakaran hutan bukan kita saja yang merasakan akan tetapi semua orang akan
kena dampaknya. (Frn)