Himbau Warga Stop Karhutla Dilakukan Bripka Wahyu Ari Wibowo



Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Cempedak Bripka Wahyu Ari Wibowo melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan himbauan stop Karhutla di Desa Binaan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Minggu (31/5).

Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Tayan Hilir.

Bhabinkamtibmas dalam kesempatan ini selalu mengingatkan kepada warga masyarakat agar membuka lahan tidak dengan cara di bakar karena akibat yang di timbulkan dari pembakaran hutan bukan kita saja yang merasakan akan tetapi semua orang akan kena dampaknya. (Frn)

Postingan terkait: