Humas
Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas
Desa Bungkang Brigpol Novi Iswandi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan
himbauan stop Karhutla di Desa Bungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,
Minggu (28/5).
Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan
Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku
Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan
denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada
masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap
waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan
meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Sekayam.
Bhabinkamtibmas dalam
kesempatan ini selalu mengingatkan kepada warga masyarakat agar membuka lahan
tidak dengan cara di bakar karena akibat yang di timbulkan dari pembakaran
hutan bukan kita saja yang merasakan akan tetapi semua orang akan kena
dampaknya. (Frn)