Humas Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Balai Karangan Bripka Yanmaro melaksanakan kegiatan
Sosialisasi dan himbauan stop Karhutla di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam
Kabupaten Sanggau, Minggu (3/5).
Bhabinkamtibmas
Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI
No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98
: Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun
Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
Bhabinkamtibmas
juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap
lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila
diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke
Polsek Sekayam.