Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolri di Desa Binaannya


Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Bripka Riyanto Polsek Meliau membagikan maklumat Kapolri terkait penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 kepada warga binaannyaSabtu (23/5).

Dalam Maklumat Kapolri terdapat beberapa larangan agar masyarakat tidak mengadakan acara yang membuat berkumpulnya massa.

“Seperti unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya,” bunyi Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan tidak panik terhadap merebaknya Virus Corona atau Covid-19 serta melarang praktik pembelian secara berlebihan dan penimbunan kebutuhan pokok.

Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran Pemerintah yang saat ini Pemerintah sedang berusaha untuk melawan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 ini.
(CL)

Postingan terkait: