Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam
bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan Sekayam melaksanakan kegiatan pendisiplinan
dan penerapan Perbup No.47 tahun 2020 Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di
Kecamatan Sekayam Kab. Sanggau, Selasa (2/2/2021).
Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Depan Mapolsek Sekayam dan dipimpin langsung oleh Kapolsek
Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani, SH, MH.
Kapolsek mengatakan
Dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut Polsek Sekayam melakukan
penerapan pendisiplinan kepada pengguna jalan R-2 dan R4 tentang untuk selalu
memakai masker dalam setiap aktvitas di luar rumah.
“Hari ini kami
berikan 12 teguran tertulis terhadap perorangan / warga yang tidak menggunakan
masker,” ucapnya.
Kapolsek berharap
dengan di laksanakannya kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan oleh Polsek
Sekayam penanganan Covid-19 masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan sehingga dapat
memutus mata rantai covid 19.
“Kegiatan tersebut
kami laksanakan sesuai dengan Perbup Sanggau no 47 th 2020, Bagi Masyarakat yang
melanggar Protokol Kesehatan akan dikenakan Sanksi berupa teguran lisan dan
tertulis,” ujar Kapolsek.
Postingan terkait: