Giat Pendisiplinan dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kecamatan Sekayam


Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan Sekayam melaksanakan kegiatan pendisiplinan dan penerapan Perbup No.47 tahun 2020 Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Sekayam Kab. Sanggau, Selasa (2/2/2021).
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Depan Mapolsek Sekayam dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani, SH, MH.
 
Kapolsek mengatakan Dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut Polsek Sekayam melakukan penerapan pendisiplinan kepada pengguna jalan R-2 dan R4 tentang untuk selalu memakai masker dalam setiap aktvitas di luar rumah.


“Hari ini kami berikan 12 teguran tertulis terhadap perorangan / warga yang tidak menggunakan masker,” ucapnya.
 
Kapolsek berharap dengan di laksanakannya kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan oleh Polsek Sekayam penanganan Covid-19 masyarakat  dapat mematuhi Protokol Kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai covid 19.
 
“Kegiatan tersebut kami laksanakan sesuai dengan Perbup Sanggau no 47 th 2020, Bagi Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan akan dikenakan Sanksi berupa teguran lisan dan tertulis,” ujar Kapolsek.

Postingan terkait: