Humas Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan terduga Pelaku
Penyalahgunan Narkoba berinisial AK (30) warga Jalan Entungun Dusun Bungkang
Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
"AK berhasil diamankan saat dirinya berada didalam pondoknya pada Selasa 2 Pebruari 2021 sekira pukul 10.50 WIB, ucap Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalu Kasat Res Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH, Jumat (5/2/2021).
Ia menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari Masyarakat tentang peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika Di Pondok Milik pelaku berinisial (AK) yang beralamatkan di Jalan Entungun Dusun Bungkang Desa Balai karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian sekira pukul 10.50 WIB, Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki berinisial AK didalam pondoknya,” lanjutnya.
Donny Sembiring melanjukan, dengan disaksikan oleh warga lainnya yang berada di sekitar lokasi penangkapan, kemudian Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil menemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 5 (lima) butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna Pink bergambar S.
“Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas Kepolisian di dalam kotak warna hitam yang disimpan didalam koper warna hitam yang didalam kamar milik terduga pelaku pada saat penangkapan kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 33 (tiga puluh tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 5 (lima) butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna Pink bergambar S, 1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) bundel Plastik bening berklip, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia Model TA-1034 warna Hitam, 1 (satu) buah Koper warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp 1.550.000,- (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Selanjutnya terhadap pelaku berinisial AK beserta barang bukti, kita amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Iptu Donny Sembiring.
"AK berhasil diamankan saat dirinya berada didalam pondoknya pada Selasa 2 Pebruari 2021 sekira pukul 10.50 WIB, ucap Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalu Kasat Res Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH, Jumat (5/2/2021).
Ia menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari Masyarakat tentang peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika Di Pondok Milik pelaku berinisial (AK) yang beralamatkan di Jalan Entungun Dusun Bungkang Desa Balai karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian sekira pukul 10.50 WIB, Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki berinisial AK didalam pondoknya,” lanjutnya.
Donny Sembiring melanjukan, dengan disaksikan oleh warga lainnya yang berada di sekitar lokasi penangkapan, kemudian Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil menemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 5 (lima) butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna Pink bergambar S.
“Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas Kepolisian di dalam kotak warna hitam yang disimpan didalam koper warna hitam yang didalam kamar milik terduga pelaku pada saat penangkapan kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 33 (tiga puluh tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 5 (lima) butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna Pink bergambar S, 1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) bundel Plastik bening berklip, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia Model TA-1034 warna Hitam, 1 (satu) buah Koper warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp 1.550.000,- (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Selanjutnya terhadap pelaku berinisial AK beserta barang bukti, kita amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Iptu Donny Sembiring.