SH Diamankan Saat Jual Motor Curian


Humas Polres Sanggau - Polsek Toba Polres Sanggau Berhasil mengamankan Seorang pria berinisial SH (25) warga Dusun Legong Desa Legong Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang yang menjual Motor Curian, Selasa (2/2).
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Toba Ipda Eko Aprianto, S. Sos membenarkan kejadian tersebut.
 
Dirinya menjelaskan, pada hari Sabtu, 30 Januari 2021 sekira pukul 06.30 WIB, korban (MY) hendak mandi tapi sebelumnya korban membuka pintu Kantor PT. DSM yang mana pada saat itu korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir disamping Pos Satpam PT. DSM sudah tidak ada atau hilang dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Toba.
 
"Menindak lanjuti laporan tersebut, sekira pukul 12.00 WIB tepatnya di Mako Polsek Toba, saya perintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan Penyelidikan terkait laporan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor tersebut dan setelah menerima APP dari Kapolsek Toba, kemudian unit Reskrim beserta beberapa Anggota berangkat menuju Kab. Ketapang untuk melakukan Penyelidikan,” ucap Kapolsek
 
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada hari Senin sekira pukul 15.00 WIB team Anggota Polsek Toba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor merk Kawasaki KLX disekitar pasar Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.
 
“Selanjutnya Anggota Polsek Toba berhasil mengamankan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam dan seorang pria yang merupakan calon pembeli sepeda motor tersebut,” ujar Kapolsek.
 
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pembeli motor tersebut, bahwa Sepeda motor tersebut benar akan dibelinya dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- dan belum dibayar dan yang menjual sepeda motor tersebut adalah SH(25) yang tinggal atau berdomisili di Dusun Kek Baok Desa Kualan Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang
 
Pada Selasa tanggal 02 Pebruari 2021 sekira pukul 01.30 WIB Anggota Polsek Toba berhasil mengamankan SH di Dusun Kek Baok Desa Kualan Hulu Kecamatan Simpang Hulu.
 
“Dari keterangan SH, ia mengakui bahwa sepeda motor tersebut akan dijual kepada Sdr. A dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,-  akan tetapi belum dibayar. Sepada motor tersebut didapat oleh SH dengan cara membelinya dari seseorang yang tidak dikenalinya dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,” ujar Kapolsek Toba.
 
Ditambahkan Kapolsek, sepeda motor tersebut dibeli oleh SH pada Sabtu 30 Januari 2021 dinihari di daerah Dusun Kayu Bunga Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang tanpa ada yang menyaksikannya dan dibeli tanpa ada surat menyurat serta kunci kontak.
 
“Maksud dan tujuan SH membeli sepeda motor tersebut adalah untuk dijual kembali demi mencari keuntungan materi,” ungkapnya.
 
“Sekarang SH berikut Barang Bukti berupa sepeda motor merk Kawasaki KLX diamankan di Polsek Toba guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung Kapolsek Toba Ipda Eko Aprianto.

Postingan terkait: