Humas Polres Sanggau - Polsek
Kapuas Polres Sanggau Berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial WC
Dan AL Dijalan Kartini Nomor 40 RT 01/RW 004 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan
Kapuas Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalu Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi menerangkan Informasi berawal dari laporan Masyarakat tentang adanya penjualan Narkotika di rumah salah satu warga berinisial WC di Jln. Kartini Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kapuas menyampaikan informasi tersebut kepada saya dan setelah memberikan arahan kepada anggota, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kapuas Aipda Dasa bersama Anggota 3 personil Polsek Kapuas melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap WC dan AM yang berlamat di Jl. Kartini No. 40 RT. 001 / RW. 004, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ucapnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) Paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu, 5 ½ (lima setengah butir) yang diduga Narkotika Jenis Ekstasi warna merah, 1 (satu) Unit timbangan Digital warna silver, 1 (satu) buah botol deodoran merk AXL warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C11 warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1s warna gold, 1 (satu) bundel plastik bening berklip selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya oleh anggota Polsek Kapuas mengamankan tersangka dan memeriksa saksi serta Mengamankan barang bukti.
"Semoga saja dengan penangkapan ini akan mengurangi keresahan dimasyarakat dengan beredarnya barang haram ini, untuk kedepannya akan terus kami pantau siapa saja jaringan jaringan terlibat," ucap Iptu Sukiswandi.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalu Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi menerangkan Informasi berawal dari laporan Masyarakat tentang adanya penjualan Narkotika di rumah salah satu warga berinisial WC di Jln. Kartini Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kapuas menyampaikan informasi tersebut kepada saya dan setelah memberikan arahan kepada anggota, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kapuas Aipda Dasa bersama Anggota 3 personil Polsek Kapuas melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap WC dan AM yang berlamat di Jl. Kartini No. 40 RT. 001 / RW. 004, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ucapnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) Paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu, 5 ½ (lima setengah butir) yang diduga Narkotika Jenis Ekstasi warna merah, 1 (satu) Unit timbangan Digital warna silver, 1 (satu) buah botol deodoran merk AXL warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C11 warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1s warna gold, 1 (satu) bundel plastik bening berklip selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya oleh anggota Polsek Kapuas mengamankan tersangka dan memeriksa saksi serta Mengamankan barang bukti.
"Semoga saja dengan penangkapan ini akan mengurangi keresahan dimasyarakat dengan beredarnya barang haram ini, untuk kedepannya akan terus kami pantau siapa saja jaringan jaringan terlibat," ucap Iptu Sukiswandi.