Humas Polres Sanggau - Diruang rapat lantai II Kantor Bupati Sanggau telah dilaksanakan rapat terkait sosialisasi PPKM mikro dan menyambut Idul Fitri 1442 H, Kamis (6/5).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP, M.SI dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau, Ketua DPRD, Kapolres Sanggau AKBP Raymond, M. Masengi, S. IK, MH, Dandim 1204 Sanggau, Sekda Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Ketua Pengadilan, Wakil Ketua DPRD, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Kepala Kemenag Sanggau, Para Camat se Kabupaten Sanggau.
Membuka kegiatan, Bupati Sanggau menyampaikan kegiatan yang kita langsanakan ini berdasarkan perintah presiden melalui instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Diseace 2019.
“Terkait varian baru Covid-19 ini, (sudah terjadi di Negara India) kita harus tetap waspada jangan sampai terjadi diwilayah kita,” ucapnya.
Terkait PPKM mikro kita perpanjang sampai tanggal 17 Mei 2021 dan diharapkan kegiatan penyekatan-penyekatan yang kita laksanakan ini kita kerjakan secara serius dan penuh tanggung jawab.
Kadis Kesehatan Ginting menyampaikan untuk update situasi terkini terkait Covid-19, terkonfirmasi 833, dan 23 Meninggal dunia, dan menurutnya juga hingga sekarang Kabupaten Sanggau mengalami kenaikan angka kematian, menurutnya juga bahwa selalu tim satgas kecamatan rata rata sudah dibentuk PPKM Mikro yang bertujuan untuk pemetaan kasus Covid-19 sendiri.
Kapolres Sanggau dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang diberlakukannya larangan kepada masyarakat terkait batasan batasan, bahwa untuk wilayah Sanggau ada sebanyak 4 titik masuk pencegatan berupa Posko yang sudah didirikan, yaitu simpang ampar, wilayah Kecamatan Toba, Simpang Tayan Hulu untuk pencegatan dari arah Kabupaten Landak, simpang tiga Wilayah Penyaladi.
Menurut Kapolres Sanggau, penempatan posko dipasang dilokasi yang mudah terhadap jaringan komunikasi.
“Terkait pembatasan ada kriteria seperti mobil Ambulance, kendaraan barang atau Sembako, Kendaraan membawa penumpangan dengan membawa surat tugas dengan tanda tangan basah, kendaraan penumpang umum sudah melengkapi dengan hasil Swab, kendaraan antar kecamatan dalam kabupaten Sanggau akan tetapi menurutnya ada baiknya kendaraan antar kecamatan sebaiknya ditiadakan jika tidak terlalu penting,” ucapnya.
AKBP Raymond M. Masengi menambahkan untuk membawa penumpang yang sakit jika akan keluar kota juga menyertai surat dari puskesmas setempat seperti rujukan, kriteria kendaraan umum juga dibatasi jenis bis dan motor akan diperiksa, dalam penindkaan juga diupayakan secara humanis, kendaraan yang melakukan evakuasi WNI terlantar diperbolehkan untuk melintas.
“Diharapkan rekan-rekan yang dilapangan bertugas secara harmonis dan humanis kepada masyarakat. Kita tetap terus melakukan koordinasi terkait seluruh kegiatan yang kita laksanakan saat ini dengan pihak pemda dan satuan tingkat atas,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP, M.SI dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau, Ketua DPRD, Kapolres Sanggau AKBP Raymond, M. Masengi, S. IK, MH, Dandim 1204 Sanggau, Sekda Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Ketua Pengadilan, Wakil Ketua DPRD, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Kepala Kemenag Sanggau, Para Camat se Kabupaten Sanggau.
Membuka kegiatan, Bupati Sanggau menyampaikan kegiatan yang kita langsanakan ini berdasarkan perintah presiden melalui instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Diseace 2019.
“Terkait varian baru Covid-19 ini, (sudah terjadi di Negara India) kita harus tetap waspada jangan sampai terjadi diwilayah kita,” ucapnya.
Terkait PPKM mikro kita perpanjang sampai tanggal 17 Mei 2021 dan diharapkan kegiatan penyekatan-penyekatan yang kita laksanakan ini kita kerjakan secara serius dan penuh tanggung jawab.
Kadis Kesehatan Ginting menyampaikan untuk update situasi terkini terkait Covid-19, terkonfirmasi 833, dan 23 Meninggal dunia, dan menurutnya juga hingga sekarang Kabupaten Sanggau mengalami kenaikan angka kematian, menurutnya juga bahwa selalu tim satgas kecamatan rata rata sudah dibentuk PPKM Mikro yang bertujuan untuk pemetaan kasus Covid-19 sendiri.
Kapolres Sanggau dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang diberlakukannya larangan kepada masyarakat terkait batasan batasan, bahwa untuk wilayah Sanggau ada sebanyak 4 titik masuk pencegatan berupa Posko yang sudah didirikan, yaitu simpang ampar, wilayah Kecamatan Toba, Simpang Tayan Hulu untuk pencegatan dari arah Kabupaten Landak, simpang tiga Wilayah Penyaladi.
Menurut Kapolres Sanggau, penempatan posko dipasang dilokasi yang mudah terhadap jaringan komunikasi.
“Terkait pembatasan ada kriteria seperti mobil Ambulance, kendaraan barang atau Sembako, Kendaraan membawa penumpangan dengan membawa surat tugas dengan tanda tangan basah, kendaraan penumpang umum sudah melengkapi dengan hasil Swab, kendaraan antar kecamatan dalam kabupaten Sanggau akan tetapi menurutnya ada baiknya kendaraan antar kecamatan sebaiknya ditiadakan jika tidak terlalu penting,” ucapnya.
AKBP Raymond M. Masengi menambahkan untuk membawa penumpang yang sakit jika akan keluar kota juga menyertai surat dari puskesmas setempat seperti rujukan, kriteria kendaraan umum juga dibatasi jenis bis dan motor akan diperiksa, dalam penindkaan juga diupayakan secara humanis, kendaraan yang melakukan evakuasi WNI terlantar diperbolehkan untuk melintas.
“Diharapkan rekan-rekan yang dilapangan bertugas secara harmonis dan humanis kepada masyarakat. Kita tetap terus melakukan koordinasi terkait seluruh kegiatan yang kita laksanakan saat ini dengan pihak pemda dan satuan tingkat atas,” ucapnya.