Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Bripka Deni Irawan melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sejauh Kecamatan Kembayan, Minggu (23/5) siang.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
“Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walaupun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” terang Kapolsek.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
“Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walaupun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” terang Kapolsek.