Humas Polres Sanggau - Polsek Beduai bersama Instansi Terkait melaksanakan Kegiatan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kecamatan Beduai dalam rangka Penerapan Perbup Nomor 47 Tahun 2020 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sanggau, Kamis (20/5) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolsek Beduai Ipda Trisna Mauludi dan diikuti oleh Tim Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kecamatan Beduai.
Setelah melaksanakan Apel kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan di Jalan Raya Beduai depan Mapolsek Beduai oleh Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kecamatan Beduai terhadap masyarakat pengguna jalan yang melintasi Jalan Raya Beduai.
Ipda Trisna Mauludi mengatakan Hasil kegiatan tersebut Tim memberikan Teguran Lisan kepada Masyarakat yang tidak menggunakan masker kemudian pelanggar diberikan masker agar masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker guna mencegah penyebaran Covid 19.
“Kami Polsek Beduai bekerjasama dengan Instansi terkait melalui Tim Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kec. Beduai melakukan Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kepada masyarakat di wilayah Kec. Beduai sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sanggau,” ucap Wakapolsek.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran maupun disiplin serta dampak positif terhadap Masyarakat terkait bahaya Penyebaran serta upaya bersama dalam melakukan Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid-19 umumnya di wilayah Kabupaten Sanggau dan khususnya di wilayah Kecamatan Beduai.