Humas Polres Sanggau - Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Wilayah Kecamatan Entikong, Senin (17/5).
Sebelum dilaksanakan Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Wilayah Kec. Entikong terlebih dahulu dilaksanakan Breefing/apel di Posko PPKM Mikro Covid-19 Polsek Entikong Polres Sanggau yang di pimpin oleh Kapolsek Entikong akp Oloan Sihombing.
Personil yang dilibatkan dalam Tim Gakkum Prokes Kesehatan Kecamatan Entikong terdiri dari Anggota Polsek Entikong, Koramil Entikong, Staf Kecamatan Entikong, Puskesmas Entikong dan Tokoh Masyarakat Entikong.
Adapun Dasar kegiatan yakni Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sanggau serta Surat Kasatgas Covid Kabupaten Sanggau Nomor: 360/250/BPBD-PK/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kabupaten Sanggau.
Kegiatan dilaksanakan di Posko PPKM Polsek Entikong Polres Sanggau depan pasar jalan raya Malindo Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.
Sebelum dilaksanakan Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Wilayah Kec. Entikong terlebih dahulu dilaksanakan Breefing/apel di Posko PPKM Mikro Covid-19 Polsek Entikong Polres Sanggau yang di pimpin oleh Kapolsek Entikong akp Oloan Sihombing.
Personil yang dilibatkan dalam Tim Gakkum Prokes Kesehatan Kecamatan Entikong terdiri dari Anggota Polsek Entikong, Koramil Entikong, Staf Kecamatan Entikong, Puskesmas Entikong dan Tokoh Masyarakat Entikong.
Adapun Dasar kegiatan yakni Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sanggau serta Surat Kasatgas Covid Kabupaten Sanggau Nomor: 360/250/BPBD-PK/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kabupaten Sanggau.
Kegiatan dilaksanakan di Posko PPKM Polsek Entikong Polres Sanggau depan pasar jalan raya Malindo Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.
Dalam kesempatan tersebut tim Gakkum Prokes Kecamatan Entikong membagikan Masker kepada warga serta memberikan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM Mikro tingkat Desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing menuturkan Hasil kegiatan tersebut yaitu Melaksanakan Razia kepada Pengguna jalan baik R2 dan R4 dan lingkungan Pasar sayur Entikong yang melanggar Protokol kesehatan yang Tidak Menggunakan Masker serta melakukan Swab Antigen di tempat adapun hasil yang terjaring Razia sebanyak 17 orang pelanggar dengan hasil 14 orang Hasil Non reaktif dan 3 orang Hasil Reaktif.
“Sesuai hasil Swab Antigen ditempat masih diketemukan yang hasilnya Reaktif maka dituntut perketat kewaspadaan dan pengawasannya untuk mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Entikong supaya tidak ada klaster-klaster baru,” ungkap Kapolsek.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, dapat memberikan pemahaman serta dampak positif terhadap Masyarakat terkait bahaya Penyebaran serta upaya bersama dalam melakukan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diwilayah Kabupaten Sanggau khususnya di Kecaamatan Entikong,” tutupnya.