Anggota Polsek Sekayam Berikan Sosialisasi Cegah Karhutla ke Masyarakat


Humas Polres Sanggau - Anggota Polsek Sekayam melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan Karhutla.Patroli karhutla dilaksanakan di beberapa Desa Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Minggu (23/5) siang.
 
Bripka Herudin bersama Briptu Ade Putra mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.
 
Lebih lanjut mereka menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.
 
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” Bripka Herudin.
 
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Postingan terkait: