Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Karhutla Melalui Spanduk


Humas Polres Sanggau - Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Entikong terus ditingkatkan oleh Bhabinkamtibmas dengan melaksanakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.
 
Seperti yang dilaksanakan oleh Bripka Tatak Budi Cahyono dengan berbekal spanduk mengajak masyarakat Desa Semanget, Kecamatan Entikong untuk mencegah Karhutla, Sabtu (22/5).
 
Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
 
“Jadi, tidak bisa kalau hanya kita lakukan penindakan terus, tetapi juga harus ada upaya preemtif (pencegahan) supaya dapat meminimalisir terjadinya Karhutla,” tegasnya.
 
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
 
“Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walaupun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” terang Kapolsek.

Postingan terkait: