Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Berikan Sosialisasi Pada Masyarakat


Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Aipda Meydianto melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan Karhutla. Patroli Karhutla dilaksanakan di Desa Entikong Kecamatan Entikong, Senin (17/5) siang.
 
Aipda Meydianto mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan. Meskipun saat ini masih dalam musim penghujan, langkah yang di ambil oleh Bhabinkamtibmas ini sangat tepat agar nantinya saat dimusim kemarau masyarakat dapat lemih paham lagi.
 
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.
 
“Saya berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkap Aipda Meydianto.
 
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Postingan terkait: