Humas Polres Sanggau - Salah satu upaya Polsek Batang Tarang, jajaran Polres Sanggau dalam rangka memberantas pungutan liar pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintahan, Jumat (21/5).
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH membenarkan bahwa pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama memberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Giat tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Hilir Polsek Batang Tarang Bripka Sapto dengan sasaran masyarakat dan instansi pemerintahan yang terdapat pelanyanan publik di Desa Hilir, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.
Bripka Sapto menjelaskan hal ini kami laksanakan agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian atau lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
“Maka dari itu saya menyambangi warga atau instansi pemerintahan yang terdapat pelayanan publik dan mensosialisasikan tentang pungli serta mengingatkan agar tidak ada melakukan pungli kepada masyarakat sehingga terciptanya pelayanan yang baik bagi masyarakat,” tutupnya.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH membenarkan bahwa pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama memberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Giat tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Hilir Polsek Batang Tarang Bripka Sapto dengan sasaran masyarakat dan instansi pemerintahan yang terdapat pelanyanan publik di Desa Hilir, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.
Bripka Sapto menjelaskan hal ini kami laksanakan agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian atau lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
“Maka dari itu saya menyambangi warga atau instansi pemerintahan yang terdapat pelayanan publik dan mensosialisasikan tentang pungli serta mengingatkan agar tidak ada melakukan pungli kepada masyarakat sehingga terciptanya pelayanan yang baik bagi masyarakat,” tutupnya.