Sat Resnarkoba Polres Sanggau Gelar Release Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika


Humas Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polres Sanggau.

Sebanyak tiga terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan, ketiganya berinisial A dan RS dan SY. Press release tersebut dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH didampingi PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.

“Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku A dan RS, berupa 19 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4.77 gram, empat buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, satu buah plastik bening berklip yang berisi satu bundel plastik bening berklip dan uang tunai dengan nominal Rp 750 ribu rupiah,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku RS adalah sebanyak 10 paket plastik bening berklip dengan berat 2.11 gram dan satu buah kotak bekas permen karet.


Kronologis kejadian lanjutnya, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 13.30 Wib, Sat Resnarkoba Polres Sanggau, berhasil mengamankan A dan SY dan RS, yang pada saat itu sedang berada di rumah SY yang beralamatkan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh A,” jelasnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap RS dan ditemukanlah 10 paket bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.

“Terhadap barang bukti tersebut diakui A dan RS didapat dari SY. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Postingan terkait: