Apel Gabungan Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap I Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polsek Kembayan


Humas Polres Sanggau Polsek Kembayan melaksanakan kegiatan Apel Gabungan Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap I Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla.

Pelaksanaan Apel Gabungan dipimpin oleh Kapolsek Iptu Junaifi, SH serta dihadiri Wakapolsek Kembayan Iptu Evon Mario, Danramil 1204 Kembayan diwakili Babinsa Sertu Ngadimo, Camat Kembayan diwakili Kasi Trantib Nur Eko Widodo, SP, Ketua DAD Kembayan, Thomas S.Pd, M.Si, Ketua MAMB Kembayan diwakili Sriadi S.Pd, Tagana Desa Tanjung Merpati Sunandar, S.A.P, para Kades se-Kecamatan Kembayan, para Temenggung se-Kecamatan Kembayan, KPH Sanggau Timur, BPAK Kembayan, Manajemen PT. TBS, PT. SL, PT. KGP, PT. Global dan PT. BKP, Personil Polsek dan Koramil Kembayan.

Dalam pelaksanaan Apel Gabungan tersebut, Kapolsek Kembayan membacakan Amanat dari Kapolda Kalbar.

Iptu Junaifi mengatakan bahwa Ops Bina Karuna Tahap I mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung dengan deteksi namun apabila ditemukan pelanggaran akan di lakukan penegakan hukum.


“Pencegahan karhutla harus melibatkan stakeholder terkait agar hasil nya memiliki dampak terhadap penanggulangan serta satgas karhutla harus mampu menggerakan masyarakt bersama 3 pilar Desa yaitu Kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ucapnya.

Bekerjasama dalam hal sosialisasi, penyuluhan, menyebarkan selebaran/spanduk secara masif serta melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh sebagai agar berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla.

“Pahami aturan hukum yang berlaku berikut turunannya termasuk Peraturan Gubernur dan Peraturan walikota / bupati serta menyampaikan dengan jelas dampak negatif dari karhutla serta resiko hukum yang akan diterima apabila terbukti melanggar atau melakukan TP Karhutla,” tutup Kapolsek Kembayan.

Upaya penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polsek Kembayan merujuk kepada Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.

Postingan terkait: