Aksi Cepat Polsek Sekayam Ungkap Peredaran Sabu di Balai Karangan


Humas Polres Sanggau - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial TP (28), warga Dusun Mabah, Desa Raut Muara.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 2 April 2026, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Tugu Balai Karangan, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Sekayam segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan pemantauan situasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku TP di sekitar lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di pinggang sebelah kiri pelaku. Penemuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan TP dalam peredaran barang haram tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sekayam guna menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang disimpan pelaku di tempat berbeda.

Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas bergerak menuju kediaman pelaku yang berada di Dusun Lomur I, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan tujuh paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam kotak handphone.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak handphone merek Galaxy A07 Samsung yang berada di dalam kamar pelaku, tepatnya di atas lemari. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram. Selain itu turut disita satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari sedotan plastik, bundelan plastik klip, serta dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami mengapresiasi hal tersebut dan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.

AKP Sutikno menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polsek Sekayam. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polsek Sekayam akan terus melakukan pengembangan kasus guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dapat diungkap. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: