Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial HW (24), warga Dusun Paus, Desa Balai Karangan, diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 2 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan Gang Buster, Dusun Balai Karangan II. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sekayam segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mulai melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang telah teridentifikasi.
Pada pukul 21.40 WIB, petugas berhasil mengamankan HW di lokasi tersebut. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi sabu, disimpan dalam bungkus makanan merek Mikako dan dibalut dengan tisu.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kocek jaket sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat bruto 15,4 gram, satu bungkus plastik produk makanan, dua helai tisu putih, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu tas kecil warna hitam bermotif manik-manik putih, satu unit handphone OPPO A17, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam.
Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses awal. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, HW dibawa ke Polres Sanggau.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Sekayam. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKP Sutikno juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
