Humas
Polres Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Tae Brigpol Saiful Ampry melaksanakan kegiatan himbauan
larangan terkait Karhutla terhadap warga binaan, guna menghindari kebakaran
hutan dan lahan, Jumat (14/8).
Adapun kegiatan himbauan/Sosialisasi
kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Batang Tarang
dilaksanakan dengan menggunakan Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di
Wilayah Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.
Dengan menyampaikan
Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah
masyarakat/pihak perusahaan melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat
melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Batang Tarang.
Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan
lahan.
Selain itu himbauan juga
bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya
karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang
usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat
merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi
dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku. (Frn)
