Humas
Polres Sanggau -
Anggota Polsek Toba meilaksanakan kegiatan Himbauan/sosialisasi kepada
masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten
Sanggau, Senin (3/8).
Adapun kegiatan himbauan/sosialisasi
dan sebar brosur kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Dusun
Teraju Timur Desa Teraju Kecamatan Toba dilaksanakan dengan menggunakan Brosur
Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak/2/V/2020 tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan kepada
masyarakat Dusun Teraju Timur Desa Teraju Kecamatan Toba.
Banner Larangan Karhutla Kepada
Masyarakat di Wilayah Dusun Teraju Timur Desa Teraju Kecamatan Toba, Kabupaten
Sanggau. Dengan menyampaikan Brosur Maklumat Kapolda Kalbar dan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara
rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan tidak melakukan
Pembakaran Hutan dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di
wilayah hukum Polsek Toba. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang
melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu himbauan juga bertujuan
untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla
dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia,
salah satunya dampak yang disebabkan adalah bencana asap yang dapat merusak
kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan
ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen mencegah
terjadinya Karhutla di wilayah Kec. Toba, Petugas patroli berfoto bersama dengan menggunakan brosur
Maklumat Kapolda Kalbar dan banner Larangan Karhutla.
Kegiatan dilaksanakan oleh
Aipda Budi Nuryantono bersama 2 orang Anggota lainnya Bripka Edy Kusuma, S.H.
dan Brigpol Wawan Susilo serta 1 orang anggota Koramil Toba Praka Futhut
Febrian. (frn)