Anggota Polsek Toba Himbau dan Sebar Brosur Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Larangan dan Sanksi Karhutla


Humas Polres Sanggau - Anggota Polsek Toba meilaksanakan kegiatan Himbauan/sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (3/8).

Adapun kegiatan himbauan/sosialisasi dan sebar brosur kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Dusun Teraju Timur Desa Teraju Kecamatan Toba dilaksanakan dengan menggunakan Brosur Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak/2/V/2020 tentang larangan dan  sanksi pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Dusun Teraju Timur Desa Teraju Kecamatan Toba.

Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di Wilayah Dusun Teraju Timur Desa Teraju Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Dengan menyampaikan Brosur Maklumat Kapolda Kalbar dan  Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Toba. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia, salah satunya dampak yang disebabkan adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kec. Toba, Petugas patroli  berfoto bersama dengan menggunakan brosur Maklumat Kapolda Kalbar dan banner Larangan Karhutla.

Kegiatan dilaksanakan oleh Aipda Budi Nuryantono bersama 2 orang Anggota lainnya Bripka Edy Kusuma, S.H. dan Brigpol Wawan Susilo serta 1 orang anggota Koramil Toba Praka Futhut Febrian. (frn)

Postingan terkait: