Humas Polres
Sanggau - Di
Kecamatan Meliay, tidak hanya masjid, tempat ibadah lainnya seperti Gereja yang
berlokasi di Kecamatan Meliay dicek apakah sudah memenuhi syarat protokoler
kesehatan dalam rangka pelaksanaan Pola Hidup Baru di wilayah Meliau, Minggu
(2/8).
Dalam
pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Meliay Bripka Riyanto mengecek sarana
penggunaan tempat ibadah (gereja) yang mematuhi protokol kesehatan meliputi
penggunaan masker, tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh (thermogun), tanda
jarak/tempat antar jamaah, Jumlah jamaah dan pembatasan penggunaan kegiatan
tempat ibadah.
Kapolsek
Meliay Ipda Robianto SH Juga menegaskan, rumah atau tempat Ibadah dalam
melaksanakan kegiatannya, wajib menggunakan Protokol kesehatan Covid-19
diantaranya harus menyediakan sarana mencuci tangan lebih dari 1 tempat,
mempunyai Thermogun, jamaahnya menggunakan masker, masjid atau gereja harus
mengatur jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda (X) dan membawa sajadah
sendiri.