Humas Polres
Sanggau -
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Empoto Bripka.F.
Siregar dengan media Himbauan/Sosialisasi berupa Brosur Maklumat Kapolda Kalbar
nomor : Mak/2/V/2020 dan Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di
Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Minggu (2/8).
Adapun
tujuan Himbauan/sosialisasi adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa
dampak dari terjadinya karhutla dapat merusak kesehatan manusia terutama
anak-anak dan balita. Kemudian menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi
pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku.
Dengan
menyampaikan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara rutin diharapkan
dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
serta mengetahui sanksi dan dampak yang akan terjadi.