Humas Polres Sanggau - Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan membenarkan terkait ditemukan mayat yang mengapung di aliran sungai Kapuas di Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Sebelumnya, sekira pukul 08.50 WIB, Polsek Meliau menerima Informasi sehubungan dengan ditemukannya mayat laki-laki yang mengapung di aliran Sungai Kapuas di Dusun Sungai Mayam.
Selanjutnya Waka Polsek Meliau Ipda Wahyudiono beserta 7 personil Polsek Meliau berangkat ke lokasi penemuan mayat di tepian sungai Kapuas di Dusun Sungai Mayam.
“Korban pada saat ditemukan menggunakan kaos berwarna merah dan switer warna biru navi serta celana training warna biru navi. Identitas korban inisial SR (58),”katanya, Rabu 21 Desember 2022.
Sekira pukul 08.40 WIB, saksi melihat ada mayat yang hanyut di aliran Sungai Kapuas Dusun Sungai Mayam, pada saat menyebrang dengan menggunakan perahu bermesin dari penyebrangan.
“Setelah sampai di penyebrangan, langsung memberitahukan kepada saksi yang lain. Selanjutnya saksi bersama-sama menarik dan menepikan jenazah untuk diamankan ke tepian Sungai Kapuas, yang selanjutnya memberitahukan ke Polsek Meliau guna dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun hasil visum luar, yang dilaksanakan dokter di Puskesmas Meliau, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Namun ditemukan mata pancing ditelapak tangan korban sebelah kiri.
“Barang milik korban yang diamankan berupa 1 buah mata kail warna silver,” jelasnya.
Pukul12.10 WIB, tiba keluarga/istri korban di Puskesmas Meliau. Berdasarkan keterangan keluarga/istri korban bahwa korban yang ditemukan di wilayah Dusun Sungai Mayam, adalah benar suaminya yang hilang pada saat pergi memancing di aliran Sungai Kapuas di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas pada Senin tanggal 19 Desember 2022.
“Dan telah dilakukan pencarian oleh TRC BPBD bersama-sama pihak keluarga dan warga setempat pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, namun belum berhasil ditemukan. Sekira pukul 14.00 Wib, korban selanjutnya dibawa oleh pihak keluarga/istri korban untuk dilakukan Pemakaman,” jelasnya.
Diketahui, korban dinyatakan hilang saat memancing di sungai Kapuas, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas pada tanggal 19 Desember 2022. Jasad korban juga telah dilakukan visum et repertum dengan hasil bahwa korban meninggal diakibatkan penyumbatan saluran nafas akibat tenggelam. Dan tidak ditemukannya ada tanda-tanda kekerasan.
Dikatakannya, Polsek Meliau bersinergi dengan Puskesmas Meliau melaksanakan evakuasi mayat korban dari lokasi penemuan untuk dibawa ke Ruang Jenazah Puskesmas Meliau.