Humas Polres Sanggau - Salah seorang karyawan PT Erna Djuliawati yang berdomisili di wilayah Desa Sunagi Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, di hebohkan dengan seorang pria diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara nekat gantung diri karena depresi akibat utang-piutang yang melilitnya.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian tersebut sekitar sore hari, pada pukul 15.30 Wib, Korban ARJ (35) nekat gantung diri.
“Dugaan sementara Korban mengalami depresi tentang permasalahan ekonomi (hutang piutang) dalam rumah tangga sehingga mengakhiri hidup dengan cara gantung diri,” ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Ia menuturkan berdasarkan cerita kerabat, keluarga dan tetangga korban.
“Dari keterangan Abang Ipar Korban beserta tetangga korban menuturkan, bahwa korban tadi pagi masih terlihat aktivitas disekitaran rumah yang dimana Istri korban beserta anaknya pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 sudah pulang ke kampung Dusun Serimbang, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak untuk liburan ke rumah orang tuannya,” ungkap AKP Sulastri.
“Menurut keterangan dari Abang Ipar dan tetangga korban, Korban ARJ tidak pernah terdengar ada Permasalahan dengan keluarga maupun tetangga dan tidak Pernah mengeluh mengidap penyakit kronis atau menahun,” sambungnya.
Kasatreskrim menjelaskan Kronologis kejadiannya sekira pukul 15.30 Wib Addi Mulya dan Edy haryono pulang dari kerja dan santai di rumah tiba-tiba mendengar suara barang jatuh dari arah rumah korban.
Kemudian Addi Mulya dan Edy Hartono keluar rumah yang dimana bertetangga dengan korban Asep. Selanjutnya kedua saksi memanggil korban namun tidak ada sautan dari korban, selanjutnya saksi masuk melihat korban sudah tergeletak di kamarnya namun kedua saksi tidak berani mendekat dan memanggil tetangga depan korban untuk bersama-sama melihat kondisi korban.
“Selanjutnya ketiga Saksi masuk ke rumah sambil memanggil korban tapi tidak ada sautan, kemudian saksi melihat tiang ayunan patah dan dileher korban Asep terikat tali tambang plastik dengan posisi sudah tergeletak di lantai kamar,” papar Kasat Reskrim.
“Selanjutnya saksi melaporkan ke Pos Jaga Satpam PT Erna Djuliawati, kemudian Pihak PT Erna Djuliawati melaporkan ke Polsek Kapuas,” tutup AKP Sulastri.