Jum'at Curhat Polsek Meliau di Desa Harapan Makmur Kecamatan Meliau


Humas Polres Sanggau - Bertempat di Kantor Desa Harapan Makmur Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dilaksanakan kegiatan Jum'at Curhat Polsek Meliau Bersama Staff dan Perangkat Desa Harapan Makmur.

Kegiatan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Meliau Aipda Arif Supriyadi, serta dihadiri oleh Ketua BPD Desa Harapan Makmur Sdr. Alpian Sudarsono, Kaur Pem Desa Harapan Makmur Sdr. Iwan Prayuda, Kadus Marga Mulya Sdr. Senten, Ketua Rt.003 Sdr. Sunaji dan Anggota BPD Desa Harapan Makmur Sdri. Mariana.

Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut, Ketua BPD Desa Harapan Makmur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polsek Meliau yang sudah melaksanakan kegiatan Jum’at curhat.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, dikarenakan sangat berguna dalam mendapatkan informasi terkini khususnya di wilayah Kecamatan Meliau,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan saat ini masih ada masyarakat yang belum paham dalam menggunakan Medsos, menshare berita yang belum diketahui kebenarannya.

“Perlunya kegiatan sosialisasi kepada anak sekolah terkait narkoba dan siswa yang menggunakan kendaraan R2,” ucap Alpian.

Sementara peserta giat jumat Curhat juga menanyakan Persyaratan dalam Pembuatan SIM dan SKCK serta Tradisi dan kebiasaan masyarakat, berladang dengan cara membakar lahan.

Dalam tanggapannya, Aipda Arif Supriyadi menhcapkan terimakasih kepada Kadus beserta Todat dan masyarakat yang sudah hadir mengikuti kegiatan Jum’at Curhat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk bisa saling mengisi informasi, Serap dan saring informasi dalam rangka mapping potensi konflik maupun permasalahan di masyarakat sekaligus bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kecamatan Meliau,” ucapnya.


Dirinya mengungkapkan bahwa toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kecamatan Meliau sudah terjalin dengan baik dan harmonis sehingga harus tetap kita jaga dan pertahankan.

Terkait dengan penggunaan Medsos, Aipda Arif mengatakan akan melaksanakan dilakukan patroli cyber / patroli medsos oleh anggota Polsek Meliau.

“Apabila terdapat akun medsos milik masyarakat Kecamatan Meliau yang memposting informasi yang tidak akurat, akan diberikan edukasi serta pemahanan dalam mempergunakan Media Sosial dengan baik dan benar, jadikan Medsos sebagai sarana interaksi aktif yang baik,” jelasnya.

Terkait dengan masih adanya masyarakat yang menggunakan knalpot brong, akan memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat sampai dengan pemukiman penduduk.

“Sementara untuk Persyaratan dalam Pembuatan SIM terhadap semua pemohon sama yaitu dengan melampirkan Fotocopy KTP, Surat Kesehatan dan Surat Psikologi berlaku untuk SIM A dan C sedangkan untuk pembuatan SIM B tinggal menambahkan persyaratan Klipeng, untuk persyaratan pembuatan SKCK yaitu Fotocopy (KTP, KK dan Akte Lahir/Ijazah Terakhir), Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar serta Rumus Sidik Jari,” terang Aipda Arif.

Dirinya juga memberikan himbauan serta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat perihal status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat tahun 2023.

“Memasuki tahun Politik, dan tahapan Pemilu sudah terlaksana agar kerukunan masyarakat dengan warga lainnya dapat terjaga dengan baik serta tidak mudah terprovokasi maupun dipecah belah karena berbeda pilihan,” tukasnya.

Dilaksanakannya kegiatan sebagai tindak lanjut atas atensi Pimpinan dalam rangka Harkamtibmas, yang bertujuan untuk membangun komunikasi yang aktif, terjalinnya tali silaturahmi yang baik dan terwujudnya pelayanan prima di masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Postingan terkait: