Humas Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu jajaran Polres Sanggau mengamankan 2 (dua) Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Kedua pelaku berinisial RA (24) warga Dusun Dangku Gg. Jawa Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu dan BA (29) warga Jalan Kedakas Dusun Moling Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan TP. Narkotika tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tayan Hulu Iptu Marianus beserta Ps. Kanit Reskrim, Ps. Kanit Intel, KSPK II dan Anggota Polsek Tayan Hulu.
Kapolsek mengatakan bahwa lokasi Pengungkapan TP. Narkotika berada di salah satu rumah pelaku RA di Dusun Dangku Gg. Jawa Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
Iptu Marianus menjelaskan kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira jam 02.40 WIB, Anggota Polsek Tayan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sesorang yang mencurigakan keluar dari Gg. Jawa dengan menggunakan sepeda motor jenis Mio Gear warna Biru berinisial BA.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tayan Hulu beserta Unit Reskrim, Unit Intel dan Anggota Piket Polsek Tayan Hulu melakukan pengejaran terhadap terduga Pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Sosok Dusun Sosok I Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu.
“Dari tangan pelaku BA, kami mengamankan satu Paket kantong berklip yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.
Iptu Marianus menjelaskan berdasarkan pengembangan terhadap pelaku berinisial BA yang diamankan, Pelaku membeli barang tersebut dari seorang bandar yang diketahui berinisial RA di tempat tinggalnya yang berada Dusun Dangku Gg. Jawa Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku berinisial BA, Tim Polsek Tayan Hulu melakukan penangkapan di tempat tinggal pelaku RA dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT. 003 Yunier Liston Hutahaean,” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu Iptu Marianus, tim menemukan 9 (sembilan) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah botol kaca yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
“Untuk kedua pelaku dan Barang Bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tayan Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Iptu Marianus mengungkapkan bahwa Pengungkapan TP. Narkotika tersebut tidak lepas dari peran Masyarakat memberikan Informasi.
“Inis semus sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan Masyarakat terhadap bahaya Peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Mari bersama kita perangi peredaran Narkoba di Kecamatan Tayan Hulu,” ajaknya.