Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu 2024 Kecamatan Beduai Guna Mewujudkan Pemilu Damai


Humas Polres Sanggau Bertempat di Aula Polsek Beduai Dusun Muara Beduai Desa Kasromego Kecamatan Beduai dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu 2024 Kecamatan Beduai Guna Mewujudkan Pemilu Damai.

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Camat Beduai Miko Martoyo, S. Sos. M. A. P, Kapolsek Beduai Iptu Mujiyono, Danramil Beduai Serma Cahaya Sihombing, Wakapolsek Beduai Iptu Sukarjo, Ketua PPK Kecamatan Beduai Lamri, S. Sos, Ketua Panwaslu Kecamatan Beduai Indra Budiagato, S. Sos, Kasi Trantib Kecamatan Beduai Nurdin, S. ST, PPS seKecamatan Beduai, Pengawas Kelurahan/Desa seKecamatan Beduai, Personil Polsek Beduai dan peserta giat.

Dalam sambutannya, Kapolsek Beduai mengucapkan bahwa kita Sepakat bersama-sama mendukung mewujudkan Pemilu Damai.

“Laksanakantugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan tugas,” pintanya.

Kapolsek meminta Siap berlaku netral sebagai petugas Penyelenggara Pemilu. Kerawanan terkait tahapan Pemilu 2024 saat ini yaitu Pendaftaran dan Penetapan Capres dan Cawapres mulai dari tanggal 19 Oktober s/d 25 November 2023.


“Kepolisian saat ini menyelenggagarakan Ops Pol Mantrab Brata Kapuas 2023-2024 yang dimulai tanggal 19 Oktober 2023. Untuk itu saya berharap sinergitas antara Polri, TNI, Penyelenggara Pemilu dan Pemda Setempat,” pintanya.

Kegiatan Ops Pol Mantap Brata Kapus 2023-2024 mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif dan Penindakan Hukum untuk tindakan terakhir.

Kapolsek juga menjelaskan terkait pelaksanaan tugas dan sasaran sesuai Ren Ops dalam kegiatan Ops Pol Mantap Brata Kapus 2023-2024 serta menjelaskan terkait pola pam TPS yang digunakan kepolisian dalam rangka Ops Pol Mantap Brata Kapus 2023-2024.

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu 2024 Kecamatan Beduai Guna Mewujudkan Pemilu Damai serta cipta kondisi Kerawanan terkait tahapan Pemilu 2024 yaitu Pendaftaran dan Penetapan Capres dan Cawapres mulai dari tanggal 19 Oktober s/d 25 November 2023.

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah menyatukan persepsi dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan sinergitas serta mengajak bersama-sama kepada Petugas Penyelenggara Pemilu untuk berlaku netral guna mewujudkan Pemilu 2024 yang Damai.

Postingan terkait: