Kasikum Polres Sanggau Hadiri Rapat Paripurna Ke-12 Hari ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sanggau


Humas Polres Sanggau Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau Jl. Jend Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, dilaksanakan Rapat Paripurna Ke-12 Hari ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sanggau Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 oleh PJ. Bupati Sanggau.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos., Didampingi Setwan DPRD Kabupaten Sanggau Ignatius Irianto, serta dihadiri oleh mewakili Pj. Bupati Sanggau Asisten 3 Setda Kabupaten Sanggau H. Burhanuddin, Kasikum Polres Sanggau Iptu Suharyanto, SH, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Pemkab Sanggau serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya, Kasikum Polres Sanggau mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan Pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah sedangkan urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.

“Penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan yang dituangkan dalam Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mengacu pada Dokumen RPJMD, RKPD dan KUA serta PPAS sebagai bagian dari keseluruhan tahapan perencanaan daerah,” ungkapnya.

Berpedoman Pada Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa Kepala Daerah Menyusun Rancangan Kua dan Rancangan PPAS Berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

“Berdasarkan RKPD Tahun 2024, Formulasi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau memiliki 4 (Empat) Skala Prioritas, yaitu Meningkatkan kualitas dan kuantitas Infrastruktur, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik serta Meningkatkan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan,” terangnya.

Prioritas pembangunan daerah tersebut merupakan Pedoman untuk Menentukan Formulasi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan tetap mengikuti prinsip Money Follow Programs. Sedangkan arah kebijakan ekonomi daerah ditujukan untuk mengimplementasikan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah, serta Permasalahan Daerah, Sebagai payung untuk perumusan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan.

Pelaksanaan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 oleh PJ. Bupati Sanggau bertujuan memberikan gambaran tentang kondisi keuangan daerah, prioritas penggunaan anggaran, serta rencana program prioritas yang akan menjadi dasar bagi Legislatif untuk memahami konteks dan alokasi Rancangan Kebijakan Umum dan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Postingan terkait: