Humas Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH, didampingi Wakapolsek Iptu Supar, serta personel Polsek Sekayam.
Operasi penangkapan berlangsung di halaman sebuah rumah milik saudara D.A. di Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam. Dua terduga pelaku, AR (27), warga Desa Balai Karangan, dan AS (25), warga Desa Entikong, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Sekayam menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Pontianak menuju Balai Karangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sekayam melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.00 WIB, tim melihat sebuah motor Honda ADV 150 warna hitam putih yang dicurigai melintas dari arah gerbang batas antara Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Beduai.
Tim Polsek Sekayam segera melakukan pengejaran hingga ke rumah saudara D.A. di Dusun Kenaman, tempat di mana penggeledahan dilakukan.
Sekitar pukul 13.19 WIB, tim menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang sempat dilempar oleh AS melalui ventilasi WC rumah. Barang bukti tersebut ditemukan di halaman samping rumah.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan tiga paket sabu, dua handphone merk Redmi warna hitam, serta satu unit motor Honda ADV 150 dengan nomor polisi palsu KB 4231 NC yang digunakan oleh AS untuk membawa narkotika dari Pontianak.
Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam.