Ketapang - Jajaran Polres Ketapang Polda Kalbar menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana asusila anak dibawah umur melalui Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Ketapang, Senin 25 Juli 2022, Pukul 16.00 wib.
Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K., M.H., yang didampingi Wakapolres Kompol Anton Satriadi, S.I.K., S.H., M.H., Kabag Ops Kompol Yafet Efraim Patabang, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing, S.H., Kasat Binmas AKP Sulardi, S.IP., serta awak media online serta media cetak di Kabupaten Ketapang.
Dalam keteranganya, Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Jelai dimana kasus ini menjadi perhatian warga masyarakat dikarenakan salah satu pelaku adalah seorang pemuka agama serta korban nya yang masih dibawah umur.
“Peristiwa tindak pidana asusila ini terjadi pada hari jumat 15 Juli 2022 lalu dimana ada dua orang pelaku yang kita amankan dan kedua pelaku ini merupakan seorang ayah dan anak kandung,” Ujar Kapolres.
Lebih jauh di jelaskan Kapolres bahwa salah satu pelaku yaitu inisial GAK yang berumur 59 tahun, sehari hari merupakan oknum pemuka agama di kecamatan Jelai. Kapolres menuturkan dalam keterangan rilis yang disampaikan nya didepan awak media bahwa kejadian tindak asusila bermula saat pelaku GAK menemui korban berinisial MON (16) di rumah korban yang kebetulan korban sedang sendirian di rumahnya.
“Saat kondisi rumah korban yang sepi dikarenakan orang tua korban sedang pergi, pelaku GAK melancarkan aksinya dengan membekap korban dari belakang dan selanjutnya melakukan perbuatan asusila kepada korban,” Jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, dalam kesempatannya menambahkan bahwa korban yang merasa ketakutan akhirnya menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia sudah mengalami tindak asusila dari pelaku GAK, dan saat didesak oleh orang tuanya, korban menjelaskan bahwa bukan hanya pelaku GAK, melainkan bahwa anak pelaku yaitu juga pernah melakukan tindak asusila kepada korban.
“Atas keterangan dari korban, orang tuanya langsung membuat laporan ke Polsek Jelai dan dari laporan ini, kita lakukan penyelidikan sampai dengan diamankannya kedua pelaku. Untuk korban sendiri saat ini sedang menjalani trauma healing dari KPAD dan Dinas Sosial Ketapang,” Jelas Yasin.
Selain kasus asusila, dalam bulan Juli ini, Polres Ketapang juga berhasil mengungkap satu kasus penjambretan, satu kasus pembobolan rumah serta dua kasus tindak pidana narkoba dengan total keseluruhan pelaku yang berhasil diamankan lima orang.
“Berbagai pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Kepolisian khususnya Polres Ketapang dalam memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat serta bentuk implementasi Program Prioritas Kapolri melalui respon cepat terhadap adanya gangguan kamtibmas,” Tegas Kapolres.